Miliki Narkotika Jenis Shabu, Warga Kota Raha Diciduk Aparat Sat Resnarkoba Polres Muna - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

09 Maret 2022

Miliki Narkotika Jenis Shabu, Warga Kota Raha Diciduk Aparat Sat Resnarkoba Polres Muna

 

MUNA, suarakpk.com - Miliki 3 (tiga) sachet berisi kristal bening diduga shabu berat bruto 0.94 grm,  akhirnya MS diciduk Sat Resnarkoba Polres Muna.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin,SIK melalui Kasat Narkoba Muna, Iptu Djunaedi mengatakan MS ditangkap pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2022 sekitar pukul 11.23 wita.

Personil unit lidik Satresnarkoba melakukan  penangkapan terhadap tersangka MS di rumahnya di Kota Raha dan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 (sembilan) sachet yang terdiri dari 3 (tiga) sachet yang beirisi kristal bening yang di duga shabu,  6 (enam) sachet kosong ukuran kecil,  4 batang pipet yang sudah dibentuk, 1 sendok takar terbuat dari pipet,1 btg pireks,  1 buah bong serta 1 hp merk Vivo.



"Barang bukti tersebut ditemukan ketika dilakukan penggeledahan  di dalam rumahnya. Adapun  maksud ia menyimpan, memiliki shabu tersebut mau diperjual belikan berdasarkan informasi dari masyarakat yang diperoleh,"tulisnya.

Selanjutnya, kata dia tersangka di bawa ke Mako Polres Muna di ruang Satresnarkoba untuk di amankan guna proses selanjutnya. 

Tersangka diduga tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,  Narkotika Golongan I bukan tanaman. 

Atau tersangka diduga melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Dan penyalahgunaan narkotika gol I bagi diri sendiri. Terhadap tersangka penyidik menyangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Udin Yaddi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)