Cegah Pungli, Polsek Serteng Sosialisasikan Perpres 87 di Kantor Pelayanan Terpadu - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

24 Maret 2022

Cegah Pungli, Polsek Serteng Sosialisasikan Perpres 87 di Kantor Pelayanan Terpadu

FOTO : Anggota Polsek Seruyan Tengah kembali melaksanakan sosialisasi tentang Perpres Saber Pungli.


SERUYAN, suarakpk.com - Jajaran Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng gencar mensosialisasikan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).


Seperti yang dilakukan oleh Bripka Agus S dan Brigpol Rizqi JD, mereka menyambangi warga secara door to door dan mengunjungi Kantor Pelayanan Terpadu di Jalan Tajudin Kusuma, Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kamis (24/3/2022) pukul 09.30 WIB.


Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto SIK melalui Kapolsek Seruyan Tengah AKP GS Rahail SH mengatakan, pihak akan terus memberikan Kamtibmas yang aman dan kondusif.


"Kami meminta masyarakat agar turut serta mengambil peranan dalam pemberantasan Pungli, dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan suap menyuap dan melaporkannya apabila mengetahui adanya Pungli," ucap mantan Kapolsek Gunung Timang ini.


Ia menambahkan, agar masyarakat dapat menanamkan rasa anti suap dan kejujuran sejak dini, serta dapat ikut berperan aktif untuk menjaga situasi di wilayah Kecamatan Seruyan Tengah agar tetap aman dan kondusif.


"Apabila menemukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan di instansi apapun agar bisa melapor ke Kantor Polsek Seruyan Tengah," pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)