Cegah Karhutla, Kapolsek Serteng: Membuka Ladang Cara Dibakar Adalah Melawan Hukum - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

05 Maret 2022

Cegah Karhutla, Kapolsek Serteng: Membuka Ladang Cara Dibakar Adalah Melawan Hukum

FOTO : Personel Polsek Seruyan Tengah kembali melaksanakan sosialisasi tentang Maklumat Kapolda Kalteng.


SERUYAN,  suarakpk.com - Personel Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng gencar mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng di wilayah hukumnya.


Seperti bagaimana yang dilakukan Bripka Rachman Sibarani dan Bripka Chandro DP Damanik Jalan Poros Rantau Pulut-Tumbang Manjul, Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan,  Provinsi Kalteng, Sabtu (5/3/2022) pukul 08.30 WIB.


Mereka secara door to door menyampaikan larangan dalam membuka lahan dengan cara dibakar, karena tindakan tersebut melawan hukum dan dapat dipidana.


Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto SIK melalui Kapolsek Seruyan Tengah AKP GS Rahail SH mengatakan, meminta masyarakat agar turut serta mengambil peranan dalam pencegahan terjadinya bencana Karhutla dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan pembakaran hutan dan lahan.


"Agar masyarakat dapat sadar akan bahaya kebakaran yang bisa mengganggu aktivitas dan kesehatan," ucap mantan Kapolsek Gunung Timang ini.


"Apabila mengetahui dan melihat adanya masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan agar bisa melapor ke Kantor Polsek Seruyan Tengah," tutupnya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)