SERUYAN, suarakpk.com - Jajaran Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng gencar mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng di wilayah hukumnya.
Seperti yang dilakukan oleh Aiptu Sukadi, Bripka Agus S dan Bripka Joko P, mereka menyambangi warga secara door to door di Jalan Poros Rantau Pulut - Tumbang Manjul, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Jumat (25/02/2022) pukul 11.00 WIB menyampaikan larangan membuka ladang dengan cara di bakar.
Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto SIK melalui Kapolsek Seruyan Tengah AKP GS Rahail SH mengatakan, kegiatan tersebut adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman agar tidak terjadi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
"Kami meminta masyarakat agar turut serta mengambil peranan dalam pencegahan terjadinya bencana Karhutla dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan Pembakaran Hutan dan lahan," ungkap mantan Kapolsek Gunung Timang ini.
Ia menambahkan, agar masyarakat dapat sadar akan bahaya kebakaran yang bisa mengganggu aktivitas dan kesehatan.
"Apabila mengetahui dan melihat adanya masyarakat yang melakukan Pembakaran Hutan dan lahan agar bisa melapor ke Kantor Polsek Seruyan Tengah," cetusnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar