PURWOREJO, suarakpk.com – Ratusan warga yang tergabung dalam Masyarakat Terdampak Bendung Bener (Masterbend) dan massa Serdadu Merah Putih, Selasa (11/01/2022), menggepung kantor DPRD Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Mereka mendatangi gedung DPRD Kabupaten Purworejo untuk memperjuangkan tanah mereka yang masih berperkara dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo yang belum selesai, karena BPN masih melakukan upaya banding dan kasasi, setelah kalah di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi.
Pada saat beberapa perwakilan dari demonstrasi melakukan audiensi bersama BPN Purworejo, Balai Besar Wilayah Serayu Opak (BBWSO) dan DPRD Purworejo, di luar gedung DPRD juga sempat terjadi aksi saling dorong antara massa demonstrasi yang mau masuk ke dalam gedung DPRD dengan pihak Kepolisian.
Ketua DPRD Purworejo, Dion Agasi Setiabudi menuturkan, bahwa untuk solusi permasalahan saat ini hanya tinggal menunggu adanya diskresi Menteri ATR BPN.
"BPN dan BBWSO Yogyakarta, tadi berharap untuk segera ada diskresi dari Menteri ATR BPN, supaya bisa segera dilakukan reappraisal (penilaian ulang tanah yang berperkara), kita juga berharap untuk segera keluar diskresinya," tuturnya.
Dion mengatakan, bahwa warga didampingi DPRD Purworejo, juga sudah melakukan upaya ke Kementerian ATR BPN, baik datang langsung maupun secara bersurat resmi.
"Kita minta kepada Kementerian ATR BPN untuk mengeluarkan diskresi, untuk kapan diskresi keluar, itu kewenangan dari kementerian, harapannya bisa segera turun diskresi itu," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air pada BBWSO Yogyakarta, Yosiandi Rudi Wicaksono, didampingi Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto, mengungkapkan, bahwa pihaknya sepakat untuk mencabut kasasi, saat diskresi Menteri sudah turun. Diskresi tersebut akan menjadi dasar untuk melakukan reappraisal.
"Karena, kan semangatnya sama untuk menyelesaikan masalah itu, tapi kita butuh landasan hukum yang kuat untuk penyelesaiannya, kasasi kita ini juga sebenarnya minta dasar hukum untuk reappraisal, bukan kasasi menolak, hanya untuk perbaikan putusan," ungkap Yosi.
Di sisi lain, Ketua Masterbend, Eko Siswoyo, mengaku, dia bersama masyarakat lainnya, akan menunggu turunnya diskresi dari Menteri ATR BPN. Namun dirinya menegaskan akan memasang patok tanah yang dinilai masih hak milik warga.
"Atas keputusan itu, kita akan melakukan pematokan tanah yang masih menjadi hak warga. Kita tidak pernah mengehentikan pengerjaan proyek, kita hanya mematok di lahan yang masih berperkara dan tanah diluar penlok yang masih menjadi hak warga, besuk pematokan juga akan ditemani dari tim BBWSO," ujarnya.
Eko mengucapkan terima kasih kepada DPRD Purworejo, yang terus membantu masyarakat dalam mengawal pembebasan lahan untuk pembangunan Bendung Bener tersebut.
"Kami berterimakasih, karena sampai saat ini, terus didampingi, bahkan sampai kemarin di Jakarta juga didampingi,” ucapnya.
Selain itu, Eko juga menandaskan, rasa kecewa kepada ulah oknum anggota DPRD Kab.Purworejo yang dinilai menjadi pahlawan kesiangan dengan memanfaatkan persoalan yang dialami warga.
“Akan tetapi, kami juga sangat kecewa dengan adanya oknum anggota DPRD Purworejo yang justru memanfaatkan kesempatan untuk menjadi pahlawan kesiangan, kami mohon kepada yang memang tidak tahu akar masalahnya, tidak tahu perjuangan warga sejak awal, janganlah sok tahu," tandasnya.
Eko menambahkan, dirinya juga tidak akan berkomentar banyak, karena ini forumnya juga lain.
"Yang jelas kami masih berjuang, kami masih membutuhkan dukungan dari anggota dewan untuk membersama kami, untuk mengawal pembebasan lahan Bendung Bener yang masih sangat bermasalah," pungkasnya. (Alex/BW/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar