SERUYAN, suarakpk.com - Dalam menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya, jajaran Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng gencar mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng.
Seperti yang dilakukan oleh Bripka Suriono dan Bripka Heru S, mereka secara door to door menyampaikan imbauan tentang larangan pembakaran hutan dan lahan di Jalan Poros Rantau Pulut-Tumbang Manjul, Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Sabtu 1 Januari 2022 pukul 08.30 WIB.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu GS Rahail SH mengatakan, upaya tersebut terus dilakukan dalam mencegah terjadinya bencana kabut asap.
"Upaya tersebut adalah langkah untuk mencegah terjadinya kabut asap, yang mana dalam Maklumat Kapolda Kalteng tentang Karhutla bagi pelaku daapt diancam kurungan penjara," ucap mantan Kapolsek Gunung Timang ini.
Ia menerangkan, memang belakangan ini sering terjadi hujan namun masyarakat tetap diminta agar menjaga Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
"Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar bebas dari kabut asap, karena dampak Karhutla mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat," tutunpya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar