Puluhan Warga Kalurahan Sumberejo, Semin, Laporkan Dugaan Pungli PTSL Ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

01 Januari 2022

Puluhan Warga Kalurahan Sumberejo, Semin, Laporkan Dugaan Pungli PTSL Ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul

GUNUNGKIDUL, suarakpk.com – Upaya pemerintah untuk mempermudah dan meringankan beban masyarakat, dalam hal pengurusan kepemilikan hak atas tanah, telah meluncurkan program pendaftaran tanah sistimatis lengkap yang di sebut dengan PTSL.

Program PTSL yang semestinya di laksanakan secara mudah, biaya ringan dan cepat, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang menetapkan biaya program pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL) sebesar 150.000 untuk pulau jawa dan Bali.

Dengan membayar biaya 150.000 guna mendapatkan tiga buah patok dan satu materai. Selain itu pembiayaan PTSL, juga diatur dalam BAB III (Pembiayaan) Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bupati Gunungkidul, Nomor 47 tahun 2017, tentang Pembiayaan Persiapan Pendsftaran Tanah Sistematis Lengkap yang berbunyi : "Besaran biaya persiapan PTSL, paling banyak sebesar Rp.150.000 Setiap bidang."

Namun pada kenyataannya selama ini, Peraturan yang dibuat Kementerian dan Bupati Gunungkidul tersebut, tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan. Seperti halnya yang terjadi di Kalurahan Sumberejo, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul, telah melaksanakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap pada tahun 2020, dengan biaya bervariasi 350 ribu, 400 ribu, 600 ribu,700 ribu, 1juta 200, 1juta500 bahkan ada yang 5 juta per bidangnya.

Menurut keterangan beberapa warga masyarakat Sumberejo yang enggan disebut namanya, mengaku sangat keberatan dengan biaya sebesar tersebut. Dirinya menuturkan, jika dia dan warga lainnya tidak memperoleh penjelasan secara detail oleh panitia program PTSL di desanya.

"Kami sebagai warga kalurahan sumberejo kalau ditarik biaya terlalu besar sangat keberatan,"

Sementara itu, untuk menindak lanjuti perkara ini warga masyarakat sumberejo pada hari jumat (31/12/2021) mendatangi Kejari Gunungkidul untuk melaporkan dugaan pungli PTSL di kalurahan Sumberejo, Semin.

Warga sumberejo berinisial Kh saat dikonfirmasi awak media suarakpk di halaman Kejari Gunungkidul, menuturkan, bahwa niatnya bersama rombongan masyarakat Sumberejo untuk melaporkan dugaan pungli PTSL di Kalurahan Sumberejo.

"Saya bersama rombongan masyarakat sumberejo kurang lebih 20 orang, untuk mewakili masyarakat sumberejo melaporkan dugaan pungli di sumberejo mas," tuturnya.

Ditambahkan Kh, bahwa masyarakat Sumberejo meminta keadilan dan memproses secara hukum yang berlaku.

Sementara, Ki Jogoboyo (Kemanan) Sumberejo, Wahyudi, saat dikonfirmasi via whatsapp, mengaku tidak tahu, dikatakannya, dirinya hanya tahu dari segala biaya PTSL yang disetorkan ke desa hanya Rp.150 ribu.

"Waduh saya tidak tahu mas, kalau biayanya segitu, yang saya tahu cuma yang masuk ke desa 150 ribu, selain itu saya tidak tahu," katanya.

Hingga berita ini ditayangkan, media suarakpk belum berhasil mengkonfirmasi Kasi Pindsus Kejari Gunungkidul maupun Lurah Sumberejo. (Gunawan/red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)