SERUYAN, suarakpk.com - Jajaran Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng kembali melaksanakan sosialisasi tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 87 Tahun 2016 di wilayah hukumnya.
Dimana dalam Perpres adalah Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), sebagaimana yang dilakukan oleh Bripka Purbowo S dan Briptu Rico S Y.
Mereka melakukan monitoring sekaigus sambang Kantor Desa Suka Jaya Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng, Sabtu 8 Januari 2022 pukul 08.30 WIB.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah AKP GS Rahail SH menerangkan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar turut serta mengambil peranan dalam pemberantasan Pungli, dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan suap menyuap dan melaporkannya apabila mengetahui adanya Pungli.
"Dan juga meminta masyarakat dapat menanamkan rasa anti suap dan kejujuran sejak dini, serta dapat ikut berperan aktif untuk menjaga situasi di wilayah Kecamatan Seruyan Tengah agar tetap aman dan kondusif," ucap mantan Kapolsek Gunung Timang ini.
"Tak lupa juga kami mengharapkan informasi masyarakat, jika menemukan hal penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan di instansi apapun agar bisa melapor ke Kantor Polsek Seruyan Tengah. Kami menjamin kerahasiaan dan keselamatan pelapor," cetusnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar