SERUYAN, suarakpk.com – Jajaran Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng gencar-gencarnya mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan di wilayah hukumya.
Seperti di lakukan oleh Bripka Joko dan Bripka Rahman, mereka secara door to door menyambangi warga di Jalan Poros Rantau Pulut - Tumbang Manjul, Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Sabtu 8 Januari 2022 pagi.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah AKP GS Rahail SH mengatakan, selain menyambangi warga secara door to door menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng juga meminta masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
"Kita minta kepada warga agar bersama-sama menjaga lingkungan untuk antisipasi bencana kebakaran dan menyampaian Maklumat Kapolda Kalteng warga masyarakat di sekitar perusahaan, agar tidak terulang kembali kabut asap seperti tahun 2015 silam," ucap mantan Kapolsek Gunung Timang ini.
Ia menambahkan, tindakan melakukan pembakaran hutan dan lahan adalah melawan hukum dapat dipidana.
"Jangan sampai tersandung hukum, karena ketidak tahuan dalam membuka ladang dengan cara dibakar. Karena sudah jelas membuka ladang dibakar adalah melawan hukum," tutupnya. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar