Cegah Pungli, Polsek Serteng Gencar Sosialisasikan Perpres 87 - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

16 Januari 2022

Cegah Pungli, Polsek Serteng Gencar Sosialisasikan Perpres 87

FOTO : Anggota Polsek Seruyan Tengah kembali melaksanakan sosialisasi tentang Perpres Saber Pungli.


SERUYAN, suarakpk.com - Dalam menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif, jajaran Polsek Seruyan Tengah kembali melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 87 Tahun 2022 di wilayah hukumnya.


Seperti yang dilakukan oleh Bripka Chandro DP dan Brigpol R Juliandani, mereka gencar menyambangi warga secara door to door untuk menyampaikan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).


Seperti Minggu 16 Januari 2022 pagi, mengajak warga yang melintas Mapolsek setempat turut serta mensosialisasikan Program Pemerintah dan Mabes Polri tersebut.


Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah AKP GS Rahail SH mengatakan, upaya tersebut adalah langkah untuk menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif.


"Kami juga meminta masyarakat turut serta mengambil peranan dalam pemberantasan Pungli, dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan suap menyuap dan melaporkannya apabila mengetahui adanya Pungli," ungkap mantan Kapolsek Gunung Timang ini.


Ia menambahkan, masyarakat dapat menanamkan rasa anti suap dan kejujuran sejak dini, serta dapat ikut berperan aktif untuk menjaga situasi di wilayah Kecamatan Seruyan Tengah agar tetap aman dan kondusif.


"Apabila menemukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan di instansi apapun agar bisa melapor ke Kantor Polsek Seruyan Tengah," tukasnya. (*) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)