SERUYAN, suarakpk.com - Jajaran Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng gencar mensosialisasikan program Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di wilayah hukumnya.
Sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 87 Tahun 2016 tentang berantas Pungutan Liar.
Pada Senin 27 Desember 2021 pukul 08.3 WIB, Bripka Heru S dan Bripka Joko P sambil patroli dialogis mereka menyambangi petugas SPBU Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng untuk mengajak agar mendukung dalam memberantas Pungli.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu GS Rahail SH mengatakan, pihak meminta kepada masyarakat agar turut serta mengambil peranan dalam pemberantasan Pungli, dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan suap menyuap dan melaporkannya apabila mengetahui adanya Pungli.
"Agar masyarakat dapat menanamkan rasa anti suap dan kejujuran sejak dini, serta dapat ikut berperan aktif untuk menjaga situasi di wilayah Kecamatan Seruyan Tengah agar tetap aman dan kondusif. Kemudian kami meminta apabila menemukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan di instansi apapun agar bisa melapor ke Kantor Polsek Seruyan Tengah," tukas mantan Kapolsek Gunung Timang ini. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar