SERUYAN, suarakpk.com - Jajaran Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng gencar mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng terkait larangan membakar hutan dan lahan.
Yang mana dalam kesempatan itu, Bripka Suriono dan Bripka Chandro DP Damanik setelah melaksanakan patroli langsung menyambangi warga di Jalan Poros Rantau Pulut Tumbang Manjul, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng, 2 Desember 2021 pukul 09.00 WIB.
Mereka mengajak masyaramat dalam membuka lahan agar tidak dengan cara di bakar. Sebab, sangat berdampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan.
"Sambil patroli Kamtibmas, secara dialogis mereka mengajak masyarakat mengambil peranan dalam pencegahan terjadinya bencana Karhutla dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan pembakaran hutan dan lahan," ucap mantan Kapolsek Gunung Timang ini.
Pria yang pernah menjabat Kasat Narkoba Mura tersebut menambahkan, dampak dari Karhutla bisa mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat.
"Kita menyampaikan, pelaku pembakar hutan dan lahan secara senghaja dapat dipidana. Nah ini yang kita tonjolkan kepada masyarakat bahwa itu adalah melawan hukum," cetusnya.
"Apabila mengetahui dan melihat adanya masyarakat yang melakukan Pembakaran Hutan dan lahan agar bisa melapor ke Kantor Polsek Seruyan Tengah," tambahnya. (*)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar