SERUYAN, suatakpk.com - Program Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) terus digorakan jajaran Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng di wilayah hukumnya.
Pada Minggu 12 Desember 2021 pagi, Anggota Pospol Batu Agung sambil membawa spanduk mensosialisasikan kepada perangkat Desa Suka Jaya agar mendukung cegah Pungli.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu GS Rahail SH mengatakan, bahwa mengajak masyarakat, instansi dan perangkat desa diwilayah hukum Polsek Seruyan Tengah turut serta mengambil peranan dalam pemberantasan Pungli, dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan suap menyuap dan melaporkannya apabila mengetahui adanya Pungli.
"Kita meminta masyarakat dapat menanamkan rasa anti suap dan kejujuran sejak dini, serta dapat ikut berperan aktif untuk menjaga situasi di wilayah Kecamatan Seruyan Tengah agar tetap aman dan kondusif," ucap mantan Kapolsek Gunung Timang ini.
"Apabila menemukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan di instansi apapun agar bisa melapor ke Kantor Polsek Seruyan Tengah," tambahnya menutup percepakapan. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar