GUNUNGKIDUL, suarakpk.com – Pembangunan Jembatan Branjang yang berlokasi di Kalurahan Ngawis, Kapanewon Karangmojo, dengan Nomor Kontrak: 602/BM/630/2021, tertanggal Kontrak: 16 juli 2021, dan Nomor SPMK: 602/BM/632/2021, tertanggal SPMK: 16 juli2021 senilai Rp.2.330.423.000, yang bersumber dari Anggaran Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Energi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan target pelaksanaan selama 120 hari kalender, menggunakan Konsultan Pengawas : CV.Barometer Konsultan dan Pelaksana: PT.Maju Sarana Mulya yang berkantor di Jl. Jenderal Sudirman 192 Bantul, diduga pengerjaannya asal - asalan atau asal jadi.
Berdasarkan pantauan media suarakpk di lapangan, Jumat (29/10/2021), terlihat pemasangan batu terkesan (growong/berlubang), diduga disebabkan oleh kurangnya adukan, dan tidak menutup kemungkinan, tidak dapat bertahan lama kekerasannya dan selain itu, terlihat juga para pekerja juga mengabaikan K3.
Saat dikonfirmasi media suarakpk di lapangan, mandor pelaksaan di lapangan yang enggan disebutkan namanya, mengaku bahwa pemborongnya orang bantul.
"Ini pemborongnya orang bantul mas,” ucapnya.
Sementara, PPK, Firman saat dikonfirmasi terkait proyek jembatan branjang melalui pesan WhatsApp, dirinya membenarkan bahwa pembiayaan proyek dari PUPR DIY.
"Betul, itu memang proyek dari PUPR DIY mas, itu PPK nya saya," ujarnya.
Saat dikonfirmasi terkait pemasangan batu yang berlubang atau growong, firman mengaku tidak mengtahuinya.
"Waduh, saya tidak tahu mas, kerjaan saya banyak, tidak hanya di branjang dan di candirejo saja," dalihnya.
Terpisah, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, merasa khawatir, jika pengerjaan jembatan branjang dikerjakan dengan asal - asalan, menyebabkan bangunan tidak kuat dan tidak tahan lama.
"Jika pengerjaanya tidak sesuai standar proyek dengan biaya milyaran rupiah, tidak akan bertahan lama dan bisa membahayakan warga yang melintas," ungkapnya.
Dia menambahkan, jika pembangunan jembatan tidak sesuai RAB, hal tersebut selain membahayakan warga masyarakat, juga merugikan keuangan negara.
“Penegak hukum semestinya dapat meneliti dan memantau, jika benar dengan adanya dugaan penyelewengan, penegak hukum untuk bisa melakukan pemeriksaan kepada pihak - pihak yang bertanggung jawab,” pungkasnya. (Gunawan/red).

Mungkin karena wartawan minta kagak di kasih
BalasHapus