Kepala Investigasi Redaksi Media SUARAKPK, Ajie Brata : Jangan Jadi "Pers Caterpillar” - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

18 Desember 2021

Kepala Investigasi Redaksi Media SUARAKPK, Ajie Brata : Jangan Jadi "Pers Caterpillar”

KAB.MAGELANG, suarakpk.com – Pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa, yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dalam mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia, demikian disampaikan Kepala Investigasi Liputan Redaksi SUARAKPK A.Ajie Adhi Brata S.H, yang juga dipercaya sebagai Kepala Biro Magelang Raya saat pertemuan rutin dan pembekalan kepada wartawan investigasi yakni pembahasan terkait Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, yang diadakan di Kantor Biro SUARAKPK Magelang Raya. Rabu (15/12/21).

Ajie mengatakan, secara umum peran dan fungsi pers adalah menyiarkan informasi, mendidik, menghibur, dan sebagai kontrol sosial.

"Trias politica sebagai 3 pilar demokrasi yakni legislatif, yudikatif, eksekutif, seakan masih kurang, maka dari itu “pers” disebut sebagai pilar ke-empat, yang eksistensinya bukan di dalam struktur pemerintahan, akan tetapi pengaruhnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sangatlah signifikan, dan meski pers sendiri juga sering dipolitisir oleh penguasa dan pemilik modal," katanya.

Diungkapkan Ajie, dengan melihat perjalanan kemerdekaan yang terjadi di negara Indonesia, menurutnya, hal tersebut tidak lepas dari peran media, yakni “surat kabar”, pasalnya, pada waktu itu, “pra kemerdekaan”, pers nasional dimanfaatkan sebagai pemicu untuk mengobarkan semangat para pejuang dalam melawan penjajah.

“Maka dalam kurun waktu setengah abad lebih di negara kita, perjalanan pers semakin mampu memberikan kontribusinya. Tata laksana pemerintahan yang awalnya terdengar sayup-sayup, sekarang masyarakat sudah dapat membaca dan melihat bagaimana kebijakan publik yang dibuat oleh 3 pilar "Yudikatif, Legislatif dan Eksekutif, dapat “dihadirkan” ke tengah-tengah masyarakat oleh pers,” ungkapnya.

Dijelaskan Ajie, bahwa Pers sebagai kontrol sosial, namun terkadang dinilai sebagian pihak seolah terkesan menciderai demokrasi, namun menurutnya, bahwa sebenarnya, Pers merupakan obat bagi demokrasi tersebut.

"Ibarat obat yang manjur adalah obat yang pahit, Ilustrasinya adalah, jika demokrasi terkena penyakit, terjadi adanya penindasan atau pelanggaran hukum, haruslah minum obat, mereka harus akui kesalahan dengan menerima kritik dan menjadikannya sebagai pelajaran,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ajie menuturkan, di situlah fungsi pers sebagai kontrol sosial yang baik untuk demokrasi. Ditandaskannya, bahwa "Pers Pilar” yang fungsi tujuannya untuk mengokohkan demokrasi, walau terkadang menyakitkan, namun dampak jangka panjang yang diterima oleh demokrasi akan positif.

“Seperti halnya pers di negara-negara Barat yang telah menjadi paling berkuasa, lebih berkuasa daripada legislatif, eksekutif dan yudikatif, hal ni menunjukkan bahwa pers harus berdaulat di dalam negara demokrasi, dikarenakan rakyat adalah pemimpin tertinggi yang sesuai dengan slogan "dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat," tandasnya.

Diterangkan Ajie, bahwa kemudian pers yang tidak dapat menjalankan peran dan fungsinya merupakan "pers caterpillar”, utamanya pers yang dengan sengaja hanya menjadi kaki tangan kekuasaan "humas kekuasaan" tidak melakukan kontrol sosial.

“Pers semacam itu, sama saja seperti caterpillar (ulat) yang menggrogoti tubuh demokrasi secara perlahan. Pasalnya, pers yang dengan sengaja atau tidak berani mengkritik kekuasaan, sama halnya membiarkan kekuasaan itu bertindak sesukanya,” terangnya.

Ajie menegaskan, bahwa jika pers caterpillar terjadi, seolah-olah pers melegitimasi segala tindakan dan termasuk penindasan yang dilakukan oleh penguasa dengan framing yang tampak apik.

“Sekalipun terdapat kesalahan yang dilakukan oleh pers, ada mekanisme yang dapat ditempuh. Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Ada Hak jawab dan hak koreksi yang dapat dilaluinya, dan pers yang bersangkutan wajib melayaninya,” tegasnya.

Diuraikan Ajie, bahwa Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. sedangkan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

“Pada akhirnya, tidak ada alasan seseorang atau badan yang berada di negara demokrasi ini untuk menolak atau menghalangi kerja jurnalis,"pungkasnya. (wawan/Yanto/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)