Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO AKP Yahman, Kamis (25/11/2021) membenarkan penangkapan tersebut.
KBO AKP Yahman menjelaskan, penangkapan bermula saat tersangka melakukan transaksi Shabu di Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Sabtu (20/11/2021).
Mungkin sadar sedang diintai petugas, tersangka langsung kabur melarikan diri menuju kediamannya di Huta I Kampung Pompa Desa Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun yang tidak jauh dari lokasi transaksi.
Petugas Satres Narkoba dipimpin Kanit 1 Res Narkoba Iptu R. Sipayung yang melihat buruannya kabur langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus tersangka dikediamannya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman tersangka dan menemukan barang bukti shabu.
Kepada petugas, barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh pelaku untuk dijual atau diedarkan di Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh.
Barang bukti yang berhasil ditemukan dan disita petugas berupa shabu seberat brutto 5,54 gram terdiri atas 1 paket besar narkotika shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan berat brutto 4,76 Gram, 1 paket sedang narkotika shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan berat brutto 0,61 Gram dan 8 paket Kecil narkotika shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan berat brutto 0,17 Gram.
Selain itu petugas juga menyita 2 buah kaca pirek, 3 buah skop terbuat dari pipet plastik, 1 unit Hanphone merk Nokia warna Hitam, 1 buah dompet kecil Warna Hitam, dan plastik Klip Kosong untuk membungkus narkotika shabu.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk proses hukum.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar