FOTO : Personel Polsek Seruyan Tengah saat menyambangi Kantor Kecamatan Batu Ampar dan sampaikan Perpres Saber Pungli.
SERUYAN, suarakpk.com - Personel Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng gencar mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli.
Kali ini, mereka mengajak pegawai Kecamatan Batu Ampar untuk bersama-sama memberantas tindakan kejahatan tersebut, Kamis 4 November 2021 pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Seruyang Tengah, Iptu GS Rahail SH mewakili Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi mengatakan, sosialisasi Saber Pungli terus dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh stakeholder agar menghindari serta mencegah praktik pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan pada pelayanan publik dan perkantoran.
“Semoga dengan sosialisasi Peraturan Presiden tentang pemberantasan Pungli ini dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat dari pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengambil pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” harapnya.
Ia juga meminta agar masyarakat turun berpartisipasi dan berperan aktif dalam pemberantasan pungutan liar serta tidak takut untuk melapor apabila menemukan adanya pungutan liar.
“Kita berharap masyarakat dapat menanamkan rasa anti suap dan kejujuran sejak dini, serta dapat ikut berperan aktif untuk menjaga situasi di wilayah Kecamatan Batu Ampar agar tetap aman dan kondusif. Saya juga berpesan apabila menemukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang agar bisa melapor ke Kantor Polsek Seruyan Tengah,” tukasnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar