MUNA, suarakpk.com - Mantan Sekwan DPRD Muna Barat, Asbar Zainuddin, akhirnya resmi menjadi tanahan Kejaksaan, Senin 2 November 2021. Ini setelah usai pemeriksaan sekitar lima jam lebih di Kejaksaan Negeri Raha.
Mantan Sekwan Muna Barat ini terlibat kasus dugaan indikasi korupsi makan minum reses anggaran tahun 2017-2018-2019 di sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Muna Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Raha, Agustinus Baka Tangdililing, mengatakan kalau hasil pemeriksaan kepada mantan Sekwan Muna Barat, itu sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita.
"Penahanan penyidikan itu selama 20 hari. Kalau belum selesai, maka kita akan perpanjang lagi," sebut Kajari Negeri Raha kepada sejumlah awak media di kantor Kejaksaan, sekitar pukul 16.30 Wita.
Pantauan suarakpk terlihat Mantan Sekwan Muna Barat, Asbar Zainuddin menggunakan rompi warna ping digiring ke Rutan kelas II menggunakan mobil tahanan Kejaksaan, sekita pukul 17.00 Wita. (Udin Yaddi)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar