FOTO : Personel Polsek Seruyan Tengah saat menyambangi Petugas SPBU Rantau Pulut untuk mengajak perangi Pungli.
SERUYAN, suarakpk.com - Personel Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng gencar mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli.
Kali ini, Bripka Hadi Candra dan Bripka Suwoto mengajak masyarakat dan petugas SPBU di Kelurahan Rantau Pulut untuk bersama-sama memberantas tindakan kejahatan tersebut, Sabtu 13 November 2021 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
Kapolsek Seruyang Tengah, Iptu GS Rahail SH mewakili Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi mengatakan, sosialisasi Saber Pungli terus dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat dan instansi pemerintah agar menghindari serta mencegah praktik pungutan liar.
“Semoga dengan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang pemberantasan Pungli ini dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat dari pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengambil pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” harapnya.
Ia juga meminta agar masyarakat turun berpartisipasi dan berperan aktif dalam pemberantasan pungutan liar serta tidak takut untuk melapor apabila menemukan adanya pungutan liar.
“Kita berharap masyarakat dapat menanamkan rasa anti suap dan kejujuran sejak dini, serta dapat ikut berperan aktif untuk menjaga situasi di wilayah hukum Polsek Seruyan Tengah agar tetap aman dan kondusif. Saya juga berpesan apabila menemukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang agar bisa melapor ke Kantor Polsek Seruyan Tengah atau Pospol terdekat,” tukasnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar