FOTO : Personel Polsek Seruyan Tengah kembali sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng terkat larangan membakar hutan dan lahan.
SERUYAN, suarakpk.com – Tidak ingin musibah kebakaran hutan dan lahan seperti tahun 2015 silam, jajaran Polisi Sektor (Polsek) Seruyan Tengah gencar menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Bripka Chandro DP Damanik dan Briptu M Ilmi S kepada warga yang tinggal di Jalan Batu Beliung, Kelurahan Rantau Pulut, Kecmatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng, Selasa 23 November 2021 pukul 08.00 WIB.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah, Iptu GS Rahail SH mengatakan, larangan membakar hutan dan lahan terus digalakkan, yaitu sebagai langkah mencegah terjadinya Karhutla yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan pengaruhi kesehatan serta berdampak besar terhadap perekonomian akibat kabut asap.
“Contohnya seperti tahun 2015 silam. Aktivitas masyarakat hampir lumpuh total dan banyak masyarakat mengalami penyakit sesak nafas. Nah inilah tugas kita bersama dalam melakukan pencegahan dengan rutin menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan dengan cara dibakar,” ucap mantan Kapolsek Gunung Timang itu.
Pra yang pernah menjabat Kasat Narkoba Mura itu menambahkan, berharap masyarakat turut serta mengambil peranan dalam pencegahan terjadinya bencana Karhutla dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan pembakaran hutan dan lahan.
Selalin itu, agar masyarakat dapat sadar akan bahaya kebakaran yang bisa mengganggu aktivitas dan kesehatan. Yang perlu diketahui lagi adalah perbuatan itu tindakan melawan hukum dan dapat dipidana.
"Karena bagi pelaku pembakar hutan dan lahan adalah tindakan kejahatan yang bisa di penjara. Apabila mengetahui dan melihat adanya masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan agar bisa melapor ke Kantor Polsek Seruyan Tengah," tuturnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar