FOTO : Anggota Pospol Batu Ampar saat menyambangi warga dan mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng.
SERUYAN, suarakpk.com – Anggota Pospol Batu Ampat Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng gencar menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng di wilayah hukumnya.
Seperti yang dilakukan oleh Bripka Miskam dan Bripka Dedi Irawan secara door to door mensosialisasikan larangan membuka lahan dengan cara dibakar di Jalan Ahmad Yani Desa Sandul, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng, Senin 22 November 2021 pukul 08.00 WIB.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu GS Rahail SH mengatakan, patroli dan berdialog dengan masyarakat untuk selalu mengingatkan masyarakt agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Rahail juga mengajak warga untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla dengan tidak membersihkan lahan maupun pekarangan dengan cara dibakar, karena hal tersebut dapat memicu terjadinya kebakaran yang lebih luas sehingga sulit untuk dipadamkan.
“Jangan melakukan pembakaran lahan, karena pelaku diancam pidana maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 Undang-Undang No 41 Tahun 1999,” pungkasnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar