SERUYAN, suarakpk.com - Jajaran Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng rutin menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Seperti yang dilakukan oleh Aipda Dede Fahrudin dan Bripka Rachman Sibarani di Jalan Batu Beliung, Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng, Minggu 21 November 2021 pukul 09.10 WIB.
Mereka secara door to door sambang warga untuk menyampaikan untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu GS Rahail SH mengatakan, memberikan imbauan kepada masyarakat agar turut serta mengambil peranan dalam pencegahan terjadinya bencana Karhutla dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan pembakaran hutan dan lahan.
"Agar masyarakat dapat sadar akan bahaya kebakaran yang bisa mengganggu aktivitas dan kesehatan. Apabila mengetahui dan melihat adanya masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan agar bisa melapor ke Kantor Polsek Seruyan Tengah," sebutnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar