SERUYAN, suarakpk.com - Dalam mencegah terjadinya tindak pidana illegal logging di wilayah hukumnya, Personel Polsek Seruyan Tengah sampaikan larangan pembalakan hutan tanpa izin.
Seperti yang dilakukan Bripka Chandro DP Damanik dan Briptu M Ilmi Sugiarta melaksanakan sambang warga di Jalan Poros Rantau Pulut, Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabamatan Seruyan, Provinsi Kalteng, Minggu 14 November 2021.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu GS Rahail SH mengatakan, pembalakan hutan tanpa izin adalah tindakan melawan hukum dan dapat dipidana.
"Janga sampai kita terlibat hukum. Maka dari itu kami Polri terus mengingatkan masyarakat untuk tidak asal mengambil hasil hutan apabila tidak ada izin," ucap mantan Kapolsek Gunung Timang ini.
Ia menambahkan, agar warga masyarakat agar bersama-sama menjaga kelestarian hutan agar mahkluk hidup yang ada didalamnya bisa hidup dengan bebas.
"Apabila menemukan atau mengetahui informasi mengenai kegaiatan Illegal Logging agar segera melapor ke kantor polisi terdekat/bhabinkamtibmas untuk dilakukan tindakan lebih lanjut," tutup pria yang pernah menjabat Kasat Narkoba Mura tersebut. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar