Biadab, Modus Kembalikan Perawan, Dukun Cabul Di Batu Bara Genjot Pasien 6 Kali - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

13 November 2021

Biadab, Modus Kembalikan Perawan, Dukun Cabul Di Batu Bara Genjot Pasien 6 Kali

Ketgam : dukun cabul Andri alias Dimas, warga Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Air Putih, mengaku memiliki ilmu paranormal yang handal diamankan Satreskrim Polres Batu Bara.

Batu Bara,suarakpk.com - Dua orang pasien menjadi korban praktek dukun cabul, dengan modus mengembalikan perawan dan mengusir makhluk ghaib "Gondoruwo".

Tak tanggung - tanggung dua pasiennya digenjot dukun cabul hingga 6 kali, dapat mahar 500 juta, nafsu tersalurkan.


Merasa tertipu oleh aksi yang dilakukan sang dukun cabul, korban Sp (18), Warga Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, melaporkan hal tersebut ke Polres Batu Bara.

Ketgam : Petugas saat melakukan investigasi di rumah dukun cabul.

Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH, melalui AKP Ferry Kusnadi SH MH membenarkan kejadian tersebut, dan mengatakan pelaku sudah dijebloskan dibalik jeruji. Jumat (12/11/2021).


Dijelaskan Kasat Reskrim, dukun cabul Andri alias Dimas, warga Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Air Putih, mengaku memiliki ilmu paranormal yang handal.


Korban Sp (18) dan Sy (32) warga Kabupaten Langkat, mereka berkenalan melalui media sosial (medsos), sebut AKP Ferry Kusnadi.


Mereka berkenalan di medsos tanggal 17/09, dua hari kemudian, korban Sp datang kerumah korban dengan membawa mahar 500 ribu, jelas Kasat.


Tersangka mengatakan mampu mengusir gondoruwo yang sering mengikutinya dan mengembalikan perawan korban, terang Kasat.


Modus yang sama juga dilakukan tersangka dengan korban Sy (32), warga Langkat, imbuh AKP Ferry.


Menyadari kalau dirinya sudah tertipu, akhirnya korban membuat laporan Polisi pada tanggal 29/10/2021, jelas Kasat.


Dari pengakuan korban, pertama kali digarap oleh dukun cabul di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Air Putih, dan terus berulang  sampai 6 kali, tambah Kasat.


Saat ini tersangka sudah berada di sel tahanan Polres Batu Bara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Tersangka dijerat Pasal 294 ayat (2) huruf 2e KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. 


(Amy)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)