SERUYAN, suarakpk.com - Demi menjaga keamanan ketertiban masyarakat, Polsek Seruyan Tengah lakukan patroli Kamtibmas menyampaikan imbauan kepada pelajar dan pemilik bengkel agar tak memakai knalpot brong.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Seruyan Tengah, Iptu GS Rahail SH didampingi lima anggotanya saat mendatangi sekolah-sekolah dan bengkel di wilayah hukumnya.
Penggunaan knalpot brong tidak sesuai dan juga melanggar UULLAJ. Di dalam Pasal 106 ayat (3) Juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3).
Penggunaan knalpot motor yang tidak sesuai juga bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.
Mewakili Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi, Iptu GS Rahil mengatakan, penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan layak ditilang.
"Selain membuat bising suara, juga menggunakan kenyamanan masyarakat. Selain ditilang, kendaraannya dan knalpot harus diganti sesuai standar," kata mantan Kapolsek Gunung Timang ini.
Ia menambahkan, selain mengimbau pelajar SMAN 1 Rantau Pulut tidak menggunakan knalpot tidak standar, juga meminta pemilik bengkel dan toko suku cadang kendaraan bermotor agar tidak menjual knalpot brong atau Non Standar.
"Dengan dilaksanakannya kegiatan razia atau penertiban tersebut bertujuan untuk meminimalisir terjadinya balapan liar yang berakibat kecelakaan, hingga meninggal dunia serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif khususnys di Seruyan Tengah," ujar pria yang pernah menjabat Kasat Narkoba Mura ini. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar