FOTO : Anggota Pospol Batu Ampar saat menyamnbangi Kantor BPD Desa Sandul untuk mensosialisasikan Perpres Nomor 87 Tahun 2016.
SERUYAN, suarakpk.com – Menciptakan kamtibmas di wilayah hukumnya tetap aman dan kondusif, anggota Pospol Batu Ampar Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng gencar mensosialisasikan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)
Dalam kempatan itu, Aipda Frengky S, Bripka Dedi Irawan dan Bripka Miskam mendatangi Kantor BPD Desa Sandul, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng untuk menyampaikan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli, Rabu 24 November 2021 pukul 08.35 WIB.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu GS Rahail SH mengatakan, pihaknya rutin memberikan imbauan kepada masyarakat agar turut serta mengambil peranan dalam pemberantasan Pungli, dengan tidak melakukan hal-hal yang berkaitan dengan suap menyuap dan melaporkannya apabila mengetahui adanya tindak tersebut.
“Kita mengharapkan masyarakat dapat menanamkan rasa anti suap dan kejujuran sejak dini, serta dapat ikut berperan aktif untuk menjaga situasi di wilayah Kecamatan Batu Ampar agar tetap aman dan kondusif. Apabila menemukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan di instansi apapun agar bisa melapor ke Kantor Pospol Batu Ampar dan atau Polsek Seruyan Tengah,” sebut mantan Kapolsek Gunung Timang ini. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar