Batu Bara, suarakpk.com - Personel Gabungan Polres Batu Bara dan Polsek Indrapura laksanakan Operasi Yustisi secara Stasioner di Simpang Kerang, Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara Sabtu 09 Oktober 2021 sekira pukul 09.00 WIB s/d selesai.
Kegiatan dipimpin Kanit Patroli Lantas Polres Batu Bara Wakil Padal Ops Yustisi Ipda Hotden Pakpahan dengan sasaran masyarakat yg melanggar Prokes yang tidak memakai masker dan jaga jarak serta melakukan himbauan terkait Prokes*.
Menurut Kasubbag Humas Polres Batu Bara AKP Niko Siagian SH ST pelaksanaan kegiatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 Tanggal 09 Juli 2021
Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 20/- Tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 Di Daerah Dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan.
Surat Perintah Nomor : Sprint/1098/ X /PAM.3/2021 Tanggal 07 Oktober 2021 Perihal Kegiatan Ops Yustisi di Wilkum Polsek Indrapura.
Turun dalam Ops sebanyak 13 personil terdiri dari Sat Sabhara Polres Batu Bara, 1 Personil, Sat Narkoba 1, Sat Intel 1, Sat Reskrim 1, Sat Lantas 3, Sat Binmas 1 dan Polsek Idrapura 5 Personil.
Sebelum Ops, tim melaksanakan apel kesiapan pelaksanaan tugas yang dipimpin Kanit Reg Iden Lantas Polres Batu Bara Ipda Hotden Pakpahan.
Pada kegiatan, petugas memberikan tindakan untuk menyanyikan lagu Wajib dan pengucapan Pancasila terhadap Masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Petugas juga membagikan Masker dan memberikan Stiker himbauan menggunakan masker kepada Masyarakat di Seputaran jalan dimaksud.
Pelaksanaan ops kali ini petugas mendapatkan 20 pelanggaran prokes dan diberikan sangsi lisan juga menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia.
(Amy)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar