SERUYAN, suarakpk.com - Personel Polsek Seruyan Tengah kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam penangan Covid-19 di wilayah hukumnya.
Dalam Operasi Yustisi di Jalan Tajudin Kusuma, Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng tersebut mereka menyasar para pengguna jalan tidak menggunakan masker.
Dalam giat rutin tersebut dipimpin Aipda Dede UU dan dibantu Bripka Candro DP Damanik, Bripka R Sibarani dan Briptu Dani.
Yang mana ditemukan ada dua orang pelanggar tidak menggunakan masker, mereka disanksi teguran keras dan diimbau agar disiplin protokol kesehatan (Prokes) karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu GS Rahail SH mengatakan, giat KRYD tersebut adalah salah satu mendukung giat Operasi Yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polsek Seruyan Tengah.
Ia menambahkan, dalam kegiatan itu anggota lapangan juga membagikan masker, serta mengajak masyarakat untuk disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dimana saja.
"Kita ingat masyarakat taat Prokes 3M (menggunakan masker, mencuri tangan dan menjaga jarak). Meski Covid-19 mulai landai namun kita jangan abaik terhadap virus mematikan itu, serta yang belum mengikuti program vaksinasi agar terciptanya herd immunity," ujar mantan Kapolsek Gunung Timang ini. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar