Tanah Buat Perkantoran Sekretariat Pemkab Muna Barat Disoal, Sekdanya Dilapor - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

12 Oktober 2021

Tanah Buat Perkantoran Sekretariat Pemkab Muna Barat Disoal, Sekdanya Dilapor

MUNA BARAT, Suarakpk.com -Pusaka Gerhana Sultra Laporkan Sekda Mubar di Kejati Sultra atas dugaan pembelian tanah fiktif. Dalam laporannya terkait dugaan belanja pembelian tanah oleh sekretariat daerah untuk pembangunan kantor pemerintahan daerah di desa lakalamba tahun 2017.


Oleh Pusaka Gerhana Sultta menganggap kalau kuat dugaan adalah fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara  sebesar Rp 1.969 Milyar lebih yang tidak sesuai dengan ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.


Aspirasi mereka ini disampaikan di depan kantor Kejati Sultra dengan  mendesek pihak Kejati Sultra agar segera memeriksa dugaan tindak pidana korupsi atas pembelian tanah fiktif di Desa lLakalamba tahun 2017   Senin,11/10/2021


Muhammad Gustam selaku Ketua umum Pusaka Gerhana Sultra mengatakan, dokumen laporannya sudah diterima di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sultra sekitar pukul 13.00 WITA.


Dia mengatakan bahwa hasil peninjauan di lapangan  realisasi belanja pembelian tanah tersebut telah di lakukan akan tetapi wujud dari tanah tersebut sampai saat ini tidak ada. pasalnya jika memang telah terjadi pembelian tanah maka kepada siapa tanah itu di beli, berapa luas tanah yang di beli serta kepada siapa uang harga tanah itu di serahkan.


"Kami dan kawan kawan kisaran sebulan yang lalu telah melakukan kunjungan ke Desa Lakalamba untuk memastikan kebenaranya setelah kami menanyakan kepada warga sekitar tidak ada yang tahu menahu persoalan pembelian tanah tersebut,"katanya.


"Olehnya itu saya memutuskan untuk mewawancarai kepala Desa Lakalamba beliau mengatakan bahwa memang tdk ada pembelian tanah yg di lakukan oleh Pemda di Desa Lakalamba ini semenjak saya menjadi kepala desa dari tahun 2013-2019 dan lanjut periode kedua dari tahun 2020 sampai saat ini beliau juga menuturkan jika seandainya ada pembelian tanah maka pasti akan terkonfirmasi di pemerintah desa namun pada kenyataannya itu tdk terjadi sama sekali , saya beserta masyarakat sangat di rugikan  terhadap persoalan ini,"bebernya.


Katanya. temuan BPK ini sungguh sangat mengiris rasa keadilan sosial dan ekonomi masyarakat pasalnya daerah otonomi baru yang seharusnya masih butuh sentuhan dalam proses pengembangan pembangunan  daerah, mereka malah asyik bermain dengan uang rakyat.


"Kami  Pusaka Gerhana Sultra meminta kepada Kejati sultra harus membuktikan Independensinya

dalam melakukan pemeriksaan dan penindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Bumi Anoa ini,"pumgkasnya. (Udin Yaddi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)