FOTO IST : Tim gabungan Satresnarkoba Polres Pulpis bersama Polsek Banama Tingang berhasil mengamankan terduga pengedar sabu-sabu.
PULANG PISAU,
suarakpk.com – Seorang
pemuda Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau diciduk tim
gabungan Satreskrim Polres Pulang Pisau dan Polsek Banama Tingang, Kabupaten
Pulang Pisau pada Rabu 28 September 2021.
Dari tangan Kristian Ampung (24), pihak kepolisian berhasil mengamankan
narkoba jenis sabu-sabu dan senjata api rakitan.
Kepada awak media ini, Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan
Hartono diwakili Kasatnarkoba AKP Suharto membenarkan atas penangkapan terduga
pengedar barang haram jenis sabu-sabu tersebut.
Setelah melakukan pendalaman dan informasi yang cukup kata
Suharto, anggota melakukan pengeledahan di rumah pelaku dengan disaksikan Ketua
RT setempat dan anggota menemukan lima bungkus plastik klip kecil berisi
kristal putih yang diduga narkotika golongan I, satu timbangan digital, uang
pecahan 100 ribu sebanyak 7 lembar hasil penjualan narkotika dan senjata api rakitan
jenis Revolver beserta 4 buah amunisi yang di simpan di dalam tas selempang di dalam
kamar.
“Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti sabu-sabu dan
senjata api rakitan tanpa izin. Kasusnya masih pendalaman penyidik kita dan
untuk senpi nantinya kita serahkan ke jajaran Satreskrim,” tukasnya. (nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar