LAMANDAU, suarakpk.com - Buntut Sisa Hasil Produksi (SHP) tidak dibayarkan oleh Koperasi Cipta Bersama Sejati ke 150 orang anggotanya, mereka pun lakukan pematokan sesuai Keputusan Bupati Lamandau, Nomor : 188.45/188/IV/HUK/2015, yang tergabung di Koperasi Cipta bersama Nanga Bulik.
SHP yang tidak dibayarkan oleh pihak koperasi yang tergabung dalam PT Gemareksa Mekarsari di Kabupaten Lamandau yaitu sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang.
Menurut Anggota Kelompok Tani Aspihani mengatakan, mereka telah berupaya melalui pemerintah daerah, pihak kepolisian, pihak Perusahan PT Gemereksa Mekarsari, Deprindakop maupun pihak terkait tapi tidak menemukan titik terang justru urusan ini seperti di gantung-gantung.
"Dan dari pihak koperasi pun sudah diminta anggota Kelompok Tani mediasi, tapi pihak koperasi mengabaikan justru setiap mediasi mereka tidak hadir," ucapnya, Senin (11/10/2021).
Menindaklanjuti hal tersebut maka anggota kelompok tani, pada hari ini mengambil kembali apa yg menjadi hak kelompok tani tersebut dengan melakukan pematokan Kebun Kelompok tani di area Estate Liku (PT Gemereksa Mekarsari).
"Dan tindakan selanjutnya seluruh anggota Kelompok Tani Cipta Bersama akan turun bersama-sama meminta ketegasan pemerintah daerah yaitu Bupati untuk menangani permasalahn ini dengan tegas," ungkapnya. (nto)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar