FOTO : Personel Pospol Batu Ampar Polsek Seruyan Tengah kembali menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng terkait larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan.
SERUYAN, suarakpk.com – Jajaran Pospol Batu Ampar Polsek
Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng kembali melakukan patroli sambang
warga menyampaikan larangan membakar hutan dan lahan dengan Selogan “Setop
Karhutla”.
Hal tersebut dilakukan oleh Aipda Frengky S, Bripka Miskam SAP
dan Bripka Dedi Irawan di Jalan Poros Perbatasan Desa Sandul dan Desa Kalang,
Kecamatan Batu Ampar, Kab Seruyan, Provinsi Kalteng, Sabtu 23 Oktober 2021
sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui
Kapolsek Seruyan Tengah Iptu GS Rahail SH mengatakan, selalin memberikan
kamtibmas yang aman, pihaknya juga rutin melakukan patrol sekaligus
menyampaikan imbauan Kapolda Kalteng terkait larangan melakukan pembakatan
hutan dan lahan.
“Karena dampak dari kebakaran hutan dan lahan menyebabkan
terjadinya Karhutla, kemudian berimbas kesehatan dan perekonomian akibat kabut
asap,” ujar mantan Kapolsek Gunung Timang ini.
Selain itu, tambahnya, juga melanggar undang-undang, sehingga
bagi pelaku pembakar hutan dan lahan secara sengaja atau terjadinya kelalai
menimbulkan kebakaran besar akan dipidana.
“Karena sesuai Maklumat Kapolda Kalteng, ancaman pelaku
karhutla 12-15 tahun kurungan pencara dan denda Rp 10 –Rp 15 miliar,” sebutnya.
Nah maka dari itu, lanjutnya, pihaknya gencar menyampaikan
imbauan terkait larangan melakukan pembakaran hutan dalan lahan kepada
masyarakat, bahkan penyampaikan secara door to door pun dilakukan.
“Kita ingin masyarakat sadar akan bahaya kebakaran yang bisa
mengganggu aktivitas dan kesehatan. Bahkan kita juga meminta apabila mengetahui
dan melihat adanya masyarakat agar melapor ke Kantor Polsek Seruyan Tengah,”
tuturnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar