Setop Karhutla! Ini Upaya Dilakukan Pospol Batu Ampar Merangkul Masyarakat - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

23 Oktober 2021

Setop Karhutla! Ini Upaya Dilakukan Pospol Batu Ampar Merangkul Masyarakat

FOTO : Personel Pospol Batu Ampar Polsek Seruyan Tengah kembali menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng terkait larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan.

 

SERUYAN, suarakpk.com – Jajaran Pospol Batu Ampar Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng kembali melakukan patroli sambang warga menyampaikan larangan membakar hutan dan lahan dengan Selogan “Setop Karhutla”.

 

Hal tersebut dilakukan oleh Aipda Frengky S, Bripka Miskam SAP dan Bripka Dedi Irawan di Jalan Poros Perbatasan Desa Sandul dan Desa Kalang, Kecamatan Batu Ampar, Kab Seruyan, Provinsi Kalteng, Sabtu 23 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00 WIB.

 

Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu GS Rahail SH mengatakan, selalin memberikan kamtibmas yang aman, pihaknya juga rutin melakukan patrol sekaligus menyampaikan imbauan Kapolda Kalteng terkait larangan melakukan pembakatan hutan dan lahan.

 

“Karena dampak dari kebakaran hutan dan lahan menyebabkan terjadinya Karhutla, kemudian berimbas kesehatan dan perekonomian akibat kabut asap,” ujar mantan Kapolsek Gunung Timang ini.

 

Selain itu, tambahnya, juga melanggar undang-undang, sehingga bagi pelaku pembakar hutan dan lahan secara sengaja atau terjadinya kelalai menimbulkan kebakaran besar akan dipidana.

 

“Karena sesuai Maklumat Kapolda Kalteng, ancaman pelaku karhutla 12-15 tahun kurungan pencara dan denda Rp 10 –Rp 15 miliar,” sebutnya.

Nah maka dari itu, lanjutnya, pihaknya gencar menyampaikan imbauan terkait larangan melakukan pembakaran hutan dalan lahan kepada masyarakat, bahkan penyampaikan secara door to door pun dilakukan.

 

“Kita ingin masyarakat sadar akan bahaya kebakaran yang bisa mengganggu aktivitas dan kesehatan. Bahkan kita juga meminta apabila mengetahui dan melihat adanya masyarakat agar melapor ke Kantor Polsek Seruyan Tengah,” tuturnya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)