MAGELANG, suarakpk.com – Polemik perijinan operasional Resto Omah Latare Ombo yang terletak di Jalan Magelang-Salatiga Km.24, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang yang terus menjadi perbincangan di tengah masyarakat, mendapat perhatian langsung dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, Drs.Adi Waryanto.
Pasalnya, dengan terus beroperasinya Resto Omah Latare Ombo tanpa ijin dan menempati di lahan hijau, memunculkan praduga permainan dengan oknum pejabat terkait.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, Drs.Adi Waryanto, saat ditemui media suarakpk.com di ruang kerjanya, siang tadi, Selasa (12/10/2021), menegaskan, dirinya akan segera mengadakan konsolidasi internal dengan melibatkan OPD terkait untuk bersama menelaah permasalah yang sudah menjadi konsumsi publik tersebut.
"Terkait hangatnya pemberitaan resto omah latare ombo, kami akan segera memanggil seluruh OPD dan mengadakan konsolidasi internal, secepatnya setelah kita telaah bersama, hasilnya akan kami laporkan ke atasan yaitu bapak bupati, selanjutnya setelah laporan diterima, kami menunggu perintah dari bapak bupati," tegasnya.
Ditandaskan Adi, bahwa Pemerintahan Kabupaten Magelang berkomitmen menjalankan aturan, sesuai Undang-Undang ataupun Perda.
“Namun semua harus melalui tahapan yang benar,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kabupaten Magelang, Wisnu Harjanto, S.Sos, M.M kepada media suarakpk.com, mengaku, bahwa terkait polemik Resto Omah Latare Ombo, pihak Satpol PP sebagai pihak yang menjadi ujung tombak penegakan perda di Kabupaten Magelang, telah melakukan tindakan, dengan menyidak langsung ke lokasi, dan bertemu dengan pihak pengelola, namun pihaknya tidak serta merta langsung menutup resto,
“Langkah yang kami ambil, dengan memberi peringatan dan memberikan masukan,” ucap Wisnu Harjanto saat ditemui di ruang kerjanya. Senin (11/10/2021).
Dijelaskan Wisnu Harjanto, bahwa dengan munculnya pemberitaan atas Resto Omah Latare Ombo, dirinya bersama anggota langsung bergerak, datang ke lokasi.
“Selain menyidak, kami juga menekankan terkait protokol kesehatan di resto tersebut, kami juga memberikan masukan, agar segera diadakan musyawarah dengan seluruh elemen di Desa Gondangsari," jelasnya.
Wisnu menegaskan, bahwa Perda terkait pelanggaran di Resto Omah Latare Ombo akan diberlakukan dengan tegas, maka, lanjut Wisnu, harus ada sinergi dari dinas terkait yang memang berhungan langsung dengan perda tersebut.
“Sehingga pihak Satpol PP lebih kuat, serta diharapkan pula, awak media bisa mengkomunikasikan segera ke para pihak agar segera ada bentuk Tindakan,” pungkasnya. (Tim/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar