FOTO : Personel Pospol Batu Agung sampaikan imbauan larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat. (FOTO : ISTIMEWA)
SERUYAN, suarakpk.com – Hasil prakiraan cuaca Badan
Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I
Tjilik Riwut Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) belakangan ini
terus terjadi hujan.
Meski begitu, agar tidak terulang kembali musibah kebakaran
hutan dan lahan tahun 215 silam, Pospol Batu Agung Polsek Seruyan Tengah,
Polres Seruyan, Polda Kalteng gencar menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng
kepada masyarakat.
Imbauan tidak hanya melalui spanduk-spanduk yang terpasang
saja, tetapi personel secara door to door sambil patrol Kamtibmas juga mengingatkan
agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menyebabkan
terjadinya kabut asap.
Yang mana nantinya akan berdampak kepada segala aspek, mulai
dari kesehatan, ekonomi dan kerusakan alam.
Bripka Purbowo S dan Bripka Joko P, anggota Polspo Batu Agung
mendangai masyarakat melintas di Jalan Poros Desa Batu Agung, Kecamatan Seruyan
Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi
Kalteng, Selasa 26 Oktober 2021 sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapoles Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Seruyan
Tengah Iptu GS Rahail mengatakan, meski belakangan ini ada terjadi hujan tetapi
pihak tetap menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng terkait larangan melakukan
pembakaran hutan dan lahan.
“Kita mengajak masyarakat turut serta mengambil peranan dalam
pencegahan terjadinya bencana Karhutla, sehingga mereka sadar akan bahaya dari
dampak Karhutla itu sendiri,” ucap Iptu GS Rahail.
Selain itu katanya, mereka meminta masyarakat apabila
mengetahui dan melihat adanya tindakan melakukan pembakaran hutan dan lahan
agar bisa melapor ke Kantor Polsek Seruyan Tengah.
“Kita sampaikan bahwa tindakan pembakaran hutan adalah
tindakan melawan hukum dan dapat dipenjara. Agar tidak terjadi itu lebih baik
kita sama-sama menjaga agar tidak tersandung hukum,” tutupnya. (nto)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar