PELIMPAHAN : Penyidik Unit Reskrim Polsek Seruyan Tengah menyerahkan kasus pencurian kepada JPU Kejari Seruyan secara virtual.
SERUYAN.suarakpk.com – Penyidik Unit Reskrim Polsek
Seruyan Tengah (Serteng) melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti
(Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan, Jumat 8 Oktober 2021 pukul
10.00 WIB.
Tersangka tindak pidana pencurian berinisial WN dan GT dengan barang bukti hasil curian berupa satu unit mobil Pikap Daihatsu Granmex, satu tojok sawit dan uang tunai hasil penjualan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seruyan secara virtual.
“Kami sudah lakukan proses penyelidikan dengan berkas perkara
nomor : BP/06/VIII/Reskrim, tanggal 11 Agustus 2021 tahap II kepada kepada Kejeksaan atau JPU Seruyan,” ucap Kapolres Seruyan, AKBP
Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu GS Rahail SH,
Jumat 8 Oktober 2021.
Iptu Rahail menjelaskan, tahap II, penyerahan tersangka dan
barang bukti tersebut dilaksanakan secara virtual bertempat di Ruang Sat Tahti
Polres Seruyan di Kuala Pembuang.
“Selanjutnya tersangka dititipkan kembali di Rutan Polres
Seruyan oleh JPU Kejaksaan Negeri Seruyan yaitu sebelum masuk pada Pengadilan,”
sebutnya. (nto)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar