MUNA,suarakpk.com - Setelah penetapan dua orang tersangka berdasarkan penyidikan tindak kasus korupsi penyediaan makan dan minum, penyedia jasa persidangan, peningkatan efektivitas persidangan dan anggaran kegiatan reses pada sekretariat DPRD Muna Barat tahun anggaran 2017 sampai 2019, Kejaksaan diminta untuk menahan kedua tersangkanya.
Alasan ini karena kalau kasus tersebut dibiarkan berlarut, maka diragukan nanti akan keluar SP3. Padahal, publik inginkan kalau kasus dugaan korupsi mantan Sekwan dan Bendahara DPRD Muna Barat harus diitahan dan tuntas sampai putusan Pengadilan.
Kejari Muna Agustinus Baka Tangdililing mengatakan kalau untuk sementara baru penetapan namun belum ada penahanan, olehnya itu nanti dilakukan pemeriksaan setelah itu dilihat tindak hukumnya seperti apa. Ini adalah bagian bentuk dari keseriusan Kejari Muna didalam menangani perkara-perkara
"Jangan ragu Tidak ada SP3. Karena saya serius menangani kasus ini. Jangan kuatir, kita tunggu saja kedepannya," ungkap Kajari Muna.
Kata dia, setiap kasus yang ditangani di kejaksaan itu ada SOPnya. Dan semua itu masih dalam proses.
"Soal bakal ada calon tersangka baru? itu sememtara kita dalami dulu. Tapi untuk sementara kita tetapkan dua dululah. Sambil kita menunggu penetuan kerugian negara dari BPKP. Yang panti kami jangan diragukan. Karena kasus ini akan sampai ke penuntutan,"pungkasnya ( Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar