FOTO : Sekda Gunung Mas, Yansiterson saat menghadiri Sosialisasi Regulasi Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Tahun 2021.
GUNUNG MAS,
suarakpk.com - Pemerintah
Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar kegiatan Sosialisasi Regulasi Pengakuan
Masyarakat Hukum Adat Tahun 2021 kegiatan berlangsung secara zoom meeting.
“Pelaksanaan Sosialisasi
yang diselenggarakan hari ini merupakan bukti nyata pemerintah Kabupaten
Gunung Mas, mendorong keberadaan masyarakat hukum adat yang didasari oleh
peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” kata Sekda Gunung Mas Yansiterson
saat menyampaikan sambutan Bupati di ruang rapat lantai 1 kantor Bupati, Kamis
(21/10/2021).
Sekda menjelaskan
Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Indonesia secara faktual sudah ada
sejak jaman nenek moyang kita sampai saat ini.
Masyarakat Hukum Adat
adalah kesatuan masyarakat bersifat teritorial dan genealogis yang memiliki
kekayaan sendiri, memiliki warga yang dapat dibedakan dengan warga masyarakat hukum
lain, dan dapat bertindak kedalam atau keluar satu kesatuan hukum yang mandiri.
Dalam Undang-Undang Dasar
1945 yang merupakan landasan dasar dimana ditegaskan keberadaan MHA tersebut,
pada pasal 18B ayat (2) UUD 1945, sebagai hasil amandemen kedua, masyarakat
bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat Hukum Adat
beserta hak tradisionalnya.
“Saya sampaikan bahwa
tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah membangun pembelajaran bersama tentang
Peraturan dan perundang-undangan yang mengakui Masyarakat Hukum Adat,” ungkap
Yansiterson.
“Saya tegaskan kembali
agar kita sebagai pengambil kebijakan di Kabupaten Gunung Mas dapat bersatu
padu mendorong terbentuknya Masyarakat Hukum Adat di wilayah-wilayah
kecamatan/desa di Kabupaten Gunung Mas,” laporannya.
Sementara itu Kepala Dinas
Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Kabupaten Gunung Mas Yohanes Tuah
mengatakan, pemerintah Kabupaten Gunung Mas sudah menetapkan panitia panitia
pembentukan masyarakat Hukum Adat.
Ditambahkan Yohanes dalam
perkembangan dari kinerja yang dilakukan oleh panitia MHA Kabupaten Gunung Mas
belum dapat dilakukan secara maksimal, hal ini mengingat terbatasnya sumber
pendanaan maupun sumber daya manusia yang mengayominya.
Pemkab Gumas masih dalam
proses identifikasi, verifikasi dan validasi dari usulan Masyarakat Hukum Adat
yang pada saat ini ada 5 usulan MHK dari Kecamatan/desa yang ada.
“Kami mengucapkan terima
kasih atas bantuan dan kerjasama dari Yayasan Pemberdayaan dan Pengkajian
Masyarakat dan Masyarakat Adat Kalimantan (YPPMMA-KT) yang telah memfasilitasi
sehingga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik,” pungkasnya. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar