Batu Bara, suarakpk.com - Personel Gabungan Polres Batu Bara dan Polsek Lima Puluh melaksanakan Operasi Yustisi secara Stasioner dengan sasaran masyarakat yang melanggar Prokes Selasa (12/10/2021) sekira pukul 09.00 wib di Jalinsum Lima Puluh – Kisaran tepatnya Depan Mako Polsek Lima Puluh.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Patroli Lantas Polres Batu Bara IPDA Hotden Pakpahan yang juga Wakil Padal Ops Yustisi.
Petugas yang melaksanakan sebanyak 10 personil terdiri dari Sat Sabhara 1 Personil, Narkoba 1, Intel 1, Reskrim 1, Lantas 1 Personil dan Sat Binmas 1 Personil juga 4 personil dari Polsek Lima Puluh.
Kanit Patroli juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu memakai masker dan menjaga jarak.
Ops dimaksud dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Tanggal 09 Juli 2021
Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 20/- Tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 Di Daerah Dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan.
Surat Perintah Nomor : Sprint/1111/X /PAM.3/2021 Tanggal 11 Oktober 2021 Perihal Kegiatan Ops Yustisi di Wilkum Lima Puluh.
Sebelum Ops, Wakil Padal Ops Yustisi Polres Batu Bara memimpin pelaksanaan apel kesiapan pelaksanaan tugas.
Operasi kali ini petugas mendapatkan 20 pelanggaran dan diberi tindakan untuk mengucapkan Pancasila dan tindakan fisik terhadap bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Usai memberikan tindakan, tim gabungan membagikan masker dan Stiker himbauan menggunakan masker kepada masyarakat yang melintas di jalan tersebut.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar