MUNA,suarakpk.com - Setelah mantan bendahara DPRD Muna Barat La Yana resmi ditahan sekitar pukul 18.15 Wita oleh tim penyidik Kejaksaan dan langsung dititipkan di Rutan Kelas IIB Raha, Jumat (29 Oktober 2021), kini bakal menyusul tersangka lainnya.
Ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah memeriksa dan langsung melakukan penahanan kepada La Yana mantan Bendahara DPRD Mubar.
Kini gilirannya mantan Sekwan DPRD Mubar Asbar Hainuddin. Hanya aaja panggilan pertama, Asbar Hainuddin mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan dan tidak memberi keterangan terkait ketidak hadirannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Raha, Agustinus Baka Tangdililing, mengatakan, mengenai tersangka mantan Sekwan DPRD Munar, Asbar itu akan dilalukan pemanggilan yang kedua.
“Kita akan melakukan panggilan secara prosedur. Bila sudah dilakukan panggilan sebanyak tiga kali dan tidak datang, maka akan dilakukan upaya hukum dan pencarian,”ungkapnya. (Udin Yaddi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar