MUNA, Suarakpk.com - Setelah Kejaksaan Negeri Raha menetapkan dua tersangka Asbar mantan Sekwan dan La Yana mantan bendahara DPRD Muna Barat, kini penyidik Kejaksaan mengaku apakah masih ada tersangka lain, itu nanti hasil pemeriksaan lanjutan.
Dimana penetapan tersangka Asban dan La Yana itu berdasarkan penyidikan tindak kasus korupsi penyediaan makan dan minum, penyedia jasa persidangan, peningkatan efektivitas persidangan dan anggaran kegiatan reses pada sekretariat DPRD Muna Barat tahun anggaran 2017 sampai 2019, kini pihak Kejaksaan bakal melakukan pemeriksaan lagi
Kepala Kejaksaan Negeei Raha, Agustinus Baka Tangsililing mengatakan kalau kasus tindak pidana yang jadi tersangka mantan Sekwan dan bendaharanya, maka untuk sementara baru penetapan dan belum ada penahanan.
"Setelah itu, kita lihat kelanjutannya,"katanya. Mengenai mengapa dua tersangka tidak ditahan, dia bilang keduanya belum dilakukan penahanan karena masih mau didalamami pemeriksaannya.
"Apakah masih ada calon tersangka yang lain atau tidak. Itu juga masih butuh proses. Yang pasti kedua tersangka belum dilakukan penahanan. Nanti kita dalami setelah pemeriksaan apakah ada tersangka yang lain atau tidak,"pungkasnya. (Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar