Mantan Sekwan dan Bendahara DPRD Muna Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

21 Oktober 2021

Mantan Sekwan dan Bendahara DPRD Muna Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka

MUNA, SuaraKpk.com - Masih ingat dengan kasus dugaan indikasi korupsi makan minum reses anggaran tahun 2017-2018-2019 di sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD)  Muna Barat,  kini Kejaksaan Negeri Raha membeberkan kerugian negara atas kasus tersebut.


Ini setelah hasil ekspos Kejaksaan Negeri Raha di BPKP dan tim BPKP sudah lakukan klarifikasi soal para saksi saksi dan barang bukti lainnya. Dan atas audit resmi BPKP untuk menentukan bersaran kerugian negara, maka Kejaksaan menyampaikan secara resmi, Kamis 21 Oktober 2021 depan para awak media

 

Kepala Kejaksaan Negeri Raha, Agus Tinus Ba'ka Tangdililing SH MH  dalam jumpa persnya mengatakan kalau Kejaksaan Negeri Muna menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan makan dan minum sekretariat DPRD Kabupaten Muna Barat.


Kedua  adalah mantan Sekwan DPRD Mubar atas nama Asbar Hainudin, dan Bendahara La Yana Wali.  Dimana kedua orang tersangka ini,  telah merugikan uang negara sebesar Rp 330.218.290.


Kedua tersangka ditetapkan berdasarkan penyidikan tindak kasus korupsi penyediaan makan dan minum, penyedia jasa persidangan, peningkatan efektivitas persidangan dan anggaran kegiatan reses pada sekretariat DPRD Muna Barat tahun anggaran 2017 sampai 2019.


Dia bilang kalau untuk sementara baru penetapan namun belum ada penahanan, olehnya itu nanti dilakukan pemeriksaan setelah itu dilihat tindak hukumnya seperti apa. Ini adalah bagian bentuk dari keseriusan Kejari Muna didalam menangani perkara-perkara


Katanya, penetapan tersangka terbilang lama menurut dia, itu disebabkan karena harus memenuhi prosedur yang ada dan dipastikan perkara tersebut tidak akan berulang.


"Kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 2 dan 3 UU tindak Pidana Korupsi dimana paling lama hukuman empat tahun dan paling cepat 1 tahun penjara,"pungkas Kajari diamini Kasi Pidsus, Sahrir. ( Udin Yaddi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)