Mantan Bendahara DPRD Muna Barat Resmi Ditahan Jaksa, Gunakan Rompi Warna Ping - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

29 Oktober 2021

Mantan Bendahara DPRD Muna Barat Resmi Ditahan Jaksa, Gunakan Rompi Warna Ping

MUNA,suaraKPK.com - Masih ingat kasus dugaan korupsi makan minum reses anggaran tahun 2017-2018-2019 di sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD)  Muna Barat,  kini tersangkanya resmi menjadi tahanan Jaksa.


Ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah memeriksa dan langsung melakukan penahanan kepada La Yana mantan Bendahara DPRD Mubar yang dititipkan di Rutan Kelas IIB Raha, Jumat (29 Oktober 2021).


Sebagaimana sebelumnya, Kejari Muna telah melayangkan panggilan terhadap kedua tersangka yakni mantan Sekwan Mubar Asbar Hainuddin dan Mantan Bendahara DPRD Mubar La Yana Wali.


Hanya saja mantan Sekwan DPRD Mubar Asbar Hainuddin mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan dan tidak memberi keterangan terkait ketidak hadirannya. Sementara mantan bendaharanya, La Yana Wali memenuhi panggilan dan dilakukan pemeriksaan setelah itu dilakukan penahanan.


La Yana Wali datang di kantor Kejari Muna sekitar pukul 10.00 Wita untuk dilakukan pemeriksaan. Selesai pemeriksaan, dia langsung menggunakan ronpi pink langsung dilakukan penahanan sekira pukul 18.15 Wita untuk dibawah ke Rutan Kelas II B Raha menggunakan mobil avansa DT 1945 DD.


“Dilakukan penahanan sudah sesuai aturan pasal 21 KUHAP. Kita melakukan penahanan bukan karena kriminalisasi, sudah sesuai prosedur yang ada. Secepatnya diselesaikan berkasnya, saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari dan bisa diperpanjang bila diperlukan,” kata Kajari Muna Agustinus Baka Tangdililing, Jumat (29/10/2021).


"Selama dalam pemeriksaan La Yana Wali bersikap kooperatif dan kami mengucapkan terimakasih. Ini juga akan menjadi pertimbangan kita kelak, karena dia (La Yana) sangat kooperatif,"sebutnya.


Mengenai tersangka mantan Sekwan DPRD Munar, Asbar, sambungnya itu akan dilalukan pemanggilan yang kedua.


“Kita akan melakukan panggilan secara prosedur. Bila sudah dilakukan panggilan sebanyak tiga kali dan tidak datang, maka akan dilakukan upaya hukum dan pencarian,”ungkapnya.


Menurutnya, untuk kerugian keuangan negara dugaan tindak pidana korupsi makan minum Sekretariat DPRD Mubar dan anggaran reses DPRD Mubar, penyidik Kejari Muna menghitung sebesar Rp330 juta dan BPKP bisa jadi ada selesih lebih, namun kepastiannya masih menunggu tim dari BPKP.


“Kita akan lihat dari hitungan BPKP, itu yang akan kita bawah didalam surat dakwaan,”pungkasnya. (Udin Yaddi)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)