FOTO : Personel Polsek Seruyan Tengah kembali menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng tertang Karhutla.
SERUYAN, suarakpk.com – Sejumlah wilayah di Provinsi
Kalimantan Tengah, termasuk Kabupaten Seruyan di Kecamatan Seruyan Tengah masih
terjadi hujan sedang.
Meski begitu, jajaran Polsek setempat, Polres Seruyan, Polda
Kalteng terus menggiatkan penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng terkait larangan
membakar hutan dan lahan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Seruyan
Tengah, Iptu GS Rahail SH mewakili Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono SH SIK
MSi.
Menurut Iptu Rahail, larangan membakar hutan dan lahan terus
digalakkan, yaitu sebagai langkah mencegah terjadinya Karhutla yang berdampak
pada kerusakan lingkungan dan pengaruhi kesehatan serta berdampak besar
terhadap perekonomian akibat kabut asap.
"Tadi pagi anggota kita kembali menyampaikan Maklumat
Kapolda Kalteng, larangan membakar hutan dan lahan kepada warga yang tinggal di
Jalan Poros Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan,"
ungkap mantan Kasat Narkoba di Polres Mura, Kamis 21 Oktober 2021 sekitar pukul
09.35 WIB.
Ia menambahkan, imbauan kepada masyarakat agar turut serta
mengambil peranan dalam pencegahan terjadinya bencana Karhutla dengan tidak
melakukan hal-hal yang bertentangan dengan pembakaran hutan dan lahan.
Selalin itu, agar masyarakat dapat sadar akan bahaya
kebakaran yang bisa mengganggu aktivitas dan kesehatan.
"Karena bagi pelaku pembakar hutan dan lahan adalah
tindakan kejahatan yang bisa di penjara. Apabila mengetahui dan melihat adanya
masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan agar bisa melapor ke
Kantor Polsek Seruyan Tengah," tutur Polsek Serteng tersebut. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar