SERUYAN, suarakpk.com - Jajaran Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng terus menyampaikan tentang larangan melakukan illegal logging.
Kali ini dilakukan oleh Bripka Chandro DP Damanik, Brigpol Agus dan Briptu M Ilmi S melakukan samban, warga yang tinggal di Jalan Poros Rantau Pulut, Desa Tumbang Manjul, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng, Minggu 24 Oktober 2021 pagi.
Mereka memberikan imbauan kepada warga agar bersama-sama menjaga lingkungan untuk tidak melakukan kegiatan penebangan hutan secara illegal.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu GS Rahail SH mengatakan, tindakan menebang pohon tanpa izin resmi adalah tindak melawan hukum dan dapat dipenjara.
"Perbuatan illegal apapun itu adalah melawan hukum, sehingga dapat dipidana penjara. Maka dari itu sebelum dipenjara lebih baik kita sama-sama menjaga hutan agar tetap terjaga," tuturnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar