Batu Bara, suarakpk.com - Patroli Gabungan dan Operasi Yustisi, harus memberikan himbauan kepada Pemilik cafe dan Pengunjung untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan, bila ditemukan mayarakat tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) akan diberikan tindakan tegas dengan humanis.
Demikian dikatakan Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH MH saat melakukan Patroli Gabungan Skala Besar dan Operasi Yustisi di Wilayah Hukum nya dalam rangka Antisipasi penyebaran Covid-19 Sabtu (09/10/2021) pukul 21.00 wib.
Kegiatan ini dilakukan berdasrkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) agar mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Desease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Desease 2019 tanpa kenal lelah.
Operasi kali ini dipimpin langsung Kapolres Batu Bara didampingi Waka Polres Batu Bara Kompol, Rudy Chandra SHMM, Kabag Ops Kompol Hendri Nupia Dinka Barus SH SIK MM, Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi SH MH, Kasat Intelkam diwakili IPTU Tagon Hutahaean dan Kasat Sabhara Polres Batu Bara diwakili IPTU E Sitorus.
Selain itu, turut juga Personil Koramil 03/Lima Puluh, Personil Brimob Batalyon B Tebing Tinggi dan Satpol PP Batu Bara.
Sebelum operasi, Kapolres memimpin apel kesiapan pelaksanaan tugas di Mapolres Batu Bara dengan meminta agar para personil dapat melaksanakan tugas dengan ikhlas.
" Karena berkaitan dengan kemanusiaan, laksanakan dengan tegas dan humanis" ucap Ikhwan.
Sasaran Rute Patroli Gabungan dari Kelurahan Tanjung Tiram dan Kelurahan Indrapura dengan titik sasaran Cafe and Resto 54 Indrapura, Bandrek House Cafe Indrapura, Krenji Cafe Indrapura, Cafe MD Indrapura, Cafe Nurjanah Tanjung Tiram dan Cafe Pemuda Tanjung Tiram.
(Amy)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar