FOTO IST : Sopir truk mengakut kayu di duga illegal logging milik CV PSM diamankan oleh Tim Gabungan.
PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Sekarang ini Dinas Kehutanan Provinsi
Kalimantan Tengah memburu aktor pelaku illegal logging pemalsuan dokumen
angkutan kayu yang diamankan pada 19 Agutsus 2021 di ruas
Jalan Patas, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi
Kalimantan Tengah, Sri Suwanto melalui Kepala
Bidang Perlindungan, Joni Harta saat dihubungi awak media ini melalui sambungan
pesan whatsapp, 3 September 2021 pagi.
Joni Harta mengatakan, sekarang ini Tim
Gabungan Penyidik berada di lapangan melakukan oleh tempat kejadian perkara
(TKP) dalam pengembangan kasus dugaan illegal logging di Kabupaten Barito Utara
tersebut.
Yang mana menurutnya, dalam kasus seperti ini
mereka tidak mau gaduh sehingga membuat para pelaku beralibi dan lari dari
pengejaran oleh Tim Gabungan yang dimaksudkan.
“Dalam penyelidikan kasus ini mempunyai
strategi, sehingga dalam pemeriksaan memakan waktu cukup lama. Namanya juga
kegiatan operasi gabungan, jadi tidak bisa langsung serta merta tetapi perlu
penyelidikan, pengintaian dan sampai aksi penangkapan,” sebutnya dalam pesan
yang dikirim.
“Apabila
gaduh maka dalam kasus ini dapat dipastikan akan bocor, itu yang tidak kita
inginkan. Jika bocor sia-sia perjuangan kami,” cetus Joni.
Sementara
katanya, untuk sopir bernama Hasyim sudah ditetapkan tersangkan dan dilakukan
penahanan.
“Dia
(sopir) sudah kita proses dan SPDP ke kejaksaan melalui Polda Kalteng. Dan saat
ini sudah dilakukan proses penetapan barbuk oleh pengadilan,” dijelasknya.
Dalam
perambahan hutan dengan menggubakan dokumen bodong yang dilakukan CV Prima Sumber Makmur (PSM) ini mendapat sorotan dari Aliansi Dayak Bersatu (ADB) Kalimantan
Tengah, bahkan mereka mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah
memproses secara hukum pihak-pihak yang terlibat dalam kasus kayu ilegal ini.
Koordinator ADB Kalimanatan Tengah, Ingkit Djaper menjelaskan,
perbuatan CV PSM sudah sangat jelas melanggar hukum jika dilihat dari laporan
factual yang menyatakan bahwa, CV PSM ini dalam pengawasan Dinas Kehutanan
Provinsi Kalteng dan pihak terkait lainnya tidak operasional atau tidak ada
kegiatan. Oleh karena itu BPKH wajib untuk melakukan analisa dan menyatakan
status kawasan hutan tempat kayu yang telah di tebang tersebut.
“Dalam hal ini siapa yang menyuruh Hasyim dan siapa Direktur CV
PSM harus juga ditindaklajuti sesuai proses hukum berlaku. Kami mendesak agar
Dinas Kehutanan Kalteng menyikapi ini sebagai pintu masuk pengembangan kasus
selanjutnya,” kata Ingkit Djaper. (nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar