Tim Gabungan Dishut Buru Aktor Illegal Logging - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

03 September 2021

Tim Gabungan Dishut Buru Aktor Illegal Logging

FOTO IST : Sopir truk mengakut kayu di duga illegal logging milik CV PSM diamankan oleh Tim Gabungan.

 

PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Sekarang ini Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah memburu aktor pelaku illegal logging pemalsuan dokumen angkutan kayu yang diamankan pada 19 Agutsus 2021 di ruas Jalan Patas,  Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.

 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Sri Suwanto melalui Kepala Bidang Perlindungan, Joni Harta saat dihubungi awak media ini melalui sambungan pesan whatsapp, 3 September 2021 pagi.

 

Joni Harta mengatakan, sekarang ini Tim Gabungan Penyidik berada di lapangan melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) dalam pengembangan kasus dugaan illegal logging di Kabupaten Barito Utara tersebut.

 

Yang mana menurutnya, dalam kasus seperti ini mereka tidak mau gaduh sehingga membuat para pelaku beralibi dan lari dari pengejaran oleh Tim Gabungan yang dimaksudkan.

 

“Dalam penyelidikan kasus ini mempunyai strategi, sehingga dalam pemeriksaan memakan waktu cukup lama. Namanya juga kegiatan operasi gabungan, jadi tidak bisa langsung serta merta tetapi perlu penyelidikan, pengintaian dan sampai aksi penangkapan,” sebutnya dalam pesan yang dikirim.

 

“Apabila gaduh maka dalam kasus ini dapat dipastikan akan bocor, itu yang tidak kita inginkan. Jika bocor sia-sia perjuangan kami,” cetus Joni.

 

Sementara katanya, untuk sopir bernama Hasyim sudah ditetapkan tersangkan dan dilakukan penahanan.

 

“Dia (sopir) sudah kita proses dan SPDP ke kejaksaan melalui Polda Kalteng. Dan saat ini sudah dilakukan proses penetapan barbuk oleh pengadilan,” dijelasknya.

 

Dalam perambahan hutan dengan menggubakan dokumen bodong yang dilakukan CV Prima Sumber Makmur (PSM) ini mendapat sorotan dari  Aliansi Dayak Bersatu (ADB) Kalimantan Tengah, bahkan mereka mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah memproses secara hukum pihak-pihak yang terlibat dalam kasus  kayu ilegal ini.

 

Koordinator ADB Kalimanatan Tengah, Ingkit Djaper menjelaskan, perbuatan CV PSM sudah sangat jelas melanggar hukum jika dilihat dari laporan factual yang menyatakan bahwa, CV PSM ini dalam pengawasan Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng dan pihak terkait lainnya tidak operasional atau tidak ada kegiatan. Oleh karena itu BPKH wajib untuk melakukan analisa dan menyatakan status kawasan hutan tempat kayu yang telah di tebang tersebut.

“Dalam hal ini siapa yang menyuruh Hasyim dan siapa Direktur CV PSM harus juga ditindaklajuti sesuai proses hukum berlaku. Kami mendesak agar Dinas Kehutanan Kalteng menyikapi ini sebagai pintu masuk pengembangan kasus selanjutnya,” kata Ingkit Djaper. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)