GUNUNG MAS, suarakpk.com - Jajaran Polsek Sepang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencucian sepeda di Jalan Antang Taoi, Kelurahan Sepang Simin, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Pencurian tersebut terjadi pada Rabu 15 September 2021 pukul 21.30 WIB.
Kapolres Gumas AKBP Irwansah SIK melalui Kapolsek Sepang, Iptu Sugiharso mengatakan, pihak berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi KH 6615 HE bernama Rasyid (37) warga Banjarmasin.
Sugiharto menjelaskan, pada 15 September 2021 pukul 21.30 WIB korban Desi memarkirkan sepeda motornya di bekas pondok masyarakat di Jalan Antang Taoi.
"Korban baru mengetahui besok harinya atau 16 September 2021, sepeda motornya tidak ada di parkiran. Kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sepang," ucap Kapolsek Sepang, Sabtu 18 September 2021.
Ia menambahkan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta. Dan Polsek langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saki dan berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kepada tersangkan, dia mengakui dan barang bukti disimpan di semak-semakan. Tersangka kita jerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 65 KUHPidana," tuturnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar