FOTO IST : Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah ketika memimpin press release kasus hasil pengungkapan jajaran Satreskrim setempat.
KOTAWARINGIN BARAT,
suarakpk.com –
Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan press release pengungkapan
kasus tindak pidana oleh Satreskrim selama periode bulan September 2021, Kamis
(30/09/2021) siang.
Dalam kegiatan yang dipimpin oleh Kapolres Kobar AKBP Devy
Firmansyah tersebut, menghadirkan sembilan orang tersangka dimana dua
diantaranya adalah perempuan.
"Kasus yang pertama yakni dengan tersangka berinisial P
melakukan penipuan terhadap korbannya dengan modus arisan investasi get.
Keterangan sementara yang kami dapat saat ini pelaku mengaku bahwa uang
tersebut digunakan untuk tambal sulam kegiatan arisan tersebut," ujar
Kapolres.
Selain itu, ada tindak pidana lainnya yakni penipuan,
pencurian serta pengeroyokan oleh oknum pencak silat terhadap rekannya yang
menyebabkan luka berat.
"Untuk kasus arisan investasi get ini, kami mengimbau
kepada seluruh korban yang belum melapor, agar segera melaporkan ke Polres
Kobar sehingga dapat diproses lebih lanjut," imbau Kapolres. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar