Batu Bara, suarakpk.com - Tim Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara melaksanakan kegiatan operasi yustisi secara stasioner dan mobile di wilayah Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Sabtu, (18/09/2021).
Kapolres Batu Bara melalui Kasubbag Humas Polres Batu Bara AKP Niko Siagian SH ST mengatakan kegiatan ops yustisi dipimpin oleh KBO Sat Lantas Polres Batu Bara Iptu JA Manurung
Dalam operasi tersebut sebanyak 33 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) diberi tindakan.
" 25 orang diberi teguran lisan dan 8 orang diberi tindakan fisik dengan melakukan push up" kata Niko.
Dalam operasi itu yang menjadi sasaran adalah masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) diantaranya yang tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.
Bagi masyarakat yang tidak memakai masker, petugas juga membagikan masker.
Kegiatan tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor. 20 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 Tanggal 09 Juli 2021.
Selain itu, Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 2021/- Tentang Antisipasi Peningkatan covid-19 Di Daerah Dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan dan Surat Perintah Nomor : Sprint/1011/IX/PAM.3/2021 Tanggal 17 September 2021 Perihal Kegiatan Ops Yustisi di Wilkum Polres Batu Bara.
Kegiatan tersebut juga tidak luput dari pantauan wartawan berbagai media Mitra Polres Batu Bara.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar