Polres Batu Bara Gencar Melaksanakan Ops Yustisi Pencegahan Penyebaran Covid-19 - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

26 September 2021

Polres Batu Bara Gencar Melaksanakan Ops Yustisi Pencegahan Penyebaran Covid-19


Batu Bara, suarakpk.com - Polres Batu Bara melaksanakan Operasi Yustisi secara Stasioner di Jalinsum Lima Puluh - Kisaran tepatnya di depan Mako Polsek Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara (fhoto) Minggu (26/09/2021) sekira pukul 09.40 WIB s/d selesai.


Operasi dipimpin Kanit Regident Sat Lantas Ipda Elon Sitinjak SH selaku Wakil Padal didampingi Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi SH MM selaku Padal Ops Yustisi.


Adapun sasaran Operasi masyarakat yang melanggar Prokes (tidak memakai masker dan jaga jarak) serta melakukan himbauan terkait Prokes Covid 19 guna memutus Mata Rantai Penyebaran Covid 19.


Kasubbag humas Polres Batu Bara AKP Niko Siagian ST SH menjelaskan, kegiatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 tanggal 09 Juli 2021.


Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 20/- Tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 Di Daerah Dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan dan


Surat Perintah Ops Yustisi Nomor : Sprint / 1022 / IX / PAM.3./2021 tanggal 25 September 2021 perihal Pelaksanaan Kegiatan Ops Yustisi secara Stasioner di Wilayah Hukum Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara.


Petugas yang terlibat dalam operasi yang dimaksud sebanyak 12 personil.


Sebelum beraksi, Sekira pukul 09.40 WIB Kanit RegIdent Sat Lantas Polres Batu Bara  Ipda Elon Sitinjak SH memimpin apel kesiapan pelaksanaan tugas.


Selanjutnya, Wakil Padal Ops Yustisi Polres Batu Bara memberikan Himbauan terkait Protokol Kesehatan memutus mata rantai penularan Covid 19.


" Jangan Kendor Disiplin 5 M dalam Kehidupan sehari-hari dengan Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan serta Mengurangi mobilitas" ujar Ipda Elon Sitinjak. 


Petugas juga memberikan himbauan terkait Prokes terhadap pengguna jalan diantaranya pengemudi dan penumpang Kendaraan Roda 2, Mobil Pribadi, Angkutan Bus, Truk.


Selain itu, perugas juga membagikan masker serta memberikan hukuman berupa menyanyikan Lagu Indonesia Raya kepada pengguna jalan yang tidak menggunakan Masker serta menempelkan Stiker "Ayo Pakai Masker" juga melakukan Penyemprotan Disinfektan pada Bus serta Memberikan Edukasi.


Pada kegiatan, petugas memberikan teguran Lisan kepada 10 orang dan memberikan tindakan fisik kepada 2 orang menyanyikan Lagu Indonesia Raya.


(Amy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)